BISNIS TIKET PESAWAT ONLINEBISNIS TIKET PESAWAT ONLINE
Direkomendasikan bagi Anda yang ingin memiliki dan mengelola bisnis penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, cepat, dan aman. KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

KOLEKSI WALLPAPER FOTO PESAWAT TERBANG :


Pembebanan biaya

Pembebanan biaya. Info sangat penting tentang Pembebanan biaya. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Pembebanan biaya

Pembebanan biaya. Bisnis Tiket Pesawat. Keputusan itu adalah tengaran penting, berkaitan dengan "kebijakan" Citibank dan institusi perbankan lainnya terkait pembebanan bea meterai kepada nasabah. Juga tengaran penting bagi Hagus dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen lewat proses hukum di pengadilan. Setelah yang pertama itu, Hagus bergerak terlalu cepat untuk proses hukum yang lamban. Ia kian memahami dan menguasai seluk-beluk berperkara. Juga merasa menjadi lebih peka terhadap tindakan-tindakan pihak lain yang merugikan atau dinilai melanggar hak asasinya yang dilindungi undang-undang. Kalau sudah begitu, proses hukum menjadi pilihannya jika penyelesaian di luar itu menemui jalan buntu.

Ketika gugatan pertama masih dalam proses persidangan, pada 8 Januari 2009 Hagus sudah mendaftarkan gugatan kedua. Kali ini, melempangkan kekecewaan atas penanganan kasus pertamanya, Hagus antara lain menggugat ABNP dan Eri Hertiawan. Hagus menilai, ABNP menyalahi perjanjian kontrak di antara kedua pihak dengan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dan menghentikan secara sepihak kasusnya pada Juli 2008, dalam situasi ketika surat gugatan siap dilayangkan. Diikuti pengunduran diri Eri dari ABNP pada 18 Juli 2008, yang disusul dengan suratnya kepada Hagus yang menyatakan bahwa ia tidak dapat meneruskan penanganan perkara itu. Alasannya, terjadi perbedaan pendapat antara klien dan advokat dengan merujuk pada Kode Etik Advokat Pasal 8 huruf g.

Perihal perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan kliennya itu dibenarkan pengacara dari ABNP, Cindy Panjaitan. Cindy mengakui adanya perbedaan yang membuat dasar hukum atas gugatan itu lemah. Cindy mengakui, awalnya ABNP menilai kasus itu sebagai strong case. Namun, di tengah jalan, ABNP menilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk meneruskan gugatan itu. Menurut Cindy, sesuai dengan Kode Etik Advokat, bisa saja seorang kuasa hukum mengundurkan diri dari perkara yang ditangani terhadap kliennya. "Kalau merasa sudah tidak sejalan, berdasarkan etika, kami juga bisa mengundurkan diri," papar Cindy.


Powered By : Blogger